Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu, Kami dari Panitia MASJID ISTIQLAL OSAKA menerima dan menyalurkan Zakat ditahun ini 1446H / 2025 . untuk Zakal Mal dibayarkan apabila memiliki harta dan telah mencapai Nishabnya.
Untuk yang berhak menerima Zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 adalah sebagai berikut :
- Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin:Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Berikut ini Langkah langkah untuk Berzakat di MASJID ISTIQLAL OSAKA :
- Transfer kerekening dibawah ini :
– Dari bank indonesia :
Bank BSI (451)
NO. REK. 7000003771
A/N : YAYASAN MASJID INDONESIA OSAKA FAUNDATION
– Dari bank Jepang :
JAPAN POST BANK
Branch: Sennan City (408)
No.14050-32651061
MASJID INDONESIA OSAKA FOUNDATION
- Mengisi Formulir dibawah :
- Pastikan sudah mengapload bukti transfer kemudian baru tekan tombol kirim form zakat
( Apabila langsung dimasukan kekotak di Masjid tidak perlu upload bukti transfer )
SILAHKAN MENGISI FORM BERIKUT UNTUK PEMBAYARAN ZAKAT
Untuk Detail Mengenai Pembayaran Zakat dapat Menghubungi Panitia melalui Whatsapp dengan menekan tombol dibawah ini :