Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu, Kami dari Panitia MASJID ISTIQLAL OSAKA menerima dan menyalurkan Zakat ditahun ini 1445H. untuk Zakal mal dibayarkan apabila memiliki harta dan telah mencapai Nishabnya.
Untuk yang berhak menerima Zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 adalah sebagai berikut :
- Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin:Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Berikut ini Langkah langkah untuk Berzakat di MASJID ISTIQLAL OSAKA :
- Transfer kerekening dibawah ini :
– Dari bank indonesia :
Bank BSI (451)
NO. REK. 7000003771
A/N : YAYASAN MASJID INDONESIA OSAKA FAUNDATION
– Dari bank Jepang :
JAPAN POST BANK
Branch: Sennan City (408)
No.14050-32651061
MASJID INDONESIA OSAKA FOUNDATION
- Mengisi Formulir dibawah :
- Pastikan sudah mengapload bukti transfer kemudian baru tekan tombol kirim form zakat
( Apabila langsung dimasukan kekotak di Masjid tidak perlu upload bukti transfer )
SILAHKAN MENGISI FORM BERIKUT UNTUK PEMBAYARAN ZAKAT
Untuk Detail Mengenai Pembayaran Zakat dapat Menghubungi Panitia melalui Whatsapp dengan menekan tombol dibawah ini :