0%

Zakat Fitrah

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu, Kami dari Panitia MASJID ISTIQLAL OSAKA menerima dan menyalurkan Zakat ditahun ini 1443H. adapun Nominal Zakat Fitrah adalah 1500円 / Orang, dan untuk Zakal mal dibayarkan apabila memiliki harta dan telah mencapai Nishabnya.

Untuk yang berhak menerima Zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 adalah sebagai berikut :

  1. Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin:Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Berikut ini Langkah langkah untuk Berzakat di MASJID ISTIQLAL OSAKA :

  1. Transfer kerekening dibawah ini :
    – Dari indonesia :
    Bank BSI (451)
    NO. REK. 7000003771
    A/N : YAYASAN MASJID INDONESIA OSAKA FAUNDATION
    – Dari Jepang :
    JAPAN POST BANK
    Branch: Sennan City (408)
    No.14050-32651061
    MASJID INDONESIA OSAKA FOUNDATION
  2. Mengisi Formulir dibawah :
  3. Mengirimkan Bukti Transfer Ke Bapak Andi ( Koordinator Zakat MIO )
    (Whatsapp : +6285772925535 )
REGISTRASI
SILAHKAN MENGISI FORM BERIKUT UNTUK PEMBAYARAN ZAKAT

Untuk Detail Mengenai Pembayaran Zakat dapat Menghubungi Panitia melalui Whatsapp dengan menekan tombol dibawah ini :

Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan. Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Kewajiban zakat fitrah
Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang:

mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal),
mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri,
yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).

Ketikkan kata kunci yang ingin dicari
Silahkan Menghubungi Via Whatsapp, untuk petanyaan tentang Masjid Istiqlal Osaka. Untuk Menuju Masjid silahkan Klik Map dibawah
//
Ustad Herizal
( Ketua MIO )
//
Dirham
( Bendahara )
//
Hermawan
( IT & Media )
I__⇦Hubungi kami I Lokasi Masjid